Sabtu, 17 Desember 2022 – 01:41 WIB
VIVA Nasional – Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, mengakui bahwa anak buahnya tidak tahu menahu dan tidak bersalah dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia mengakui, sepenuhnya adalah salah dirinya.
Pengakuan Ferdy Sambo itu, tertuang dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Irfan Widyanto, terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Saat itu, Ferdy Sambo tengah dicecar oleh Majelis Hakim terkait surat pernyataannya pada tanggal 30 Agustus 2022. Pada surat tersebut, Sambo menyatakan jika anak buahnya yakni mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Paminal Agus Nurpatria, hingga mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Irfan Widyanto, tidak bersalah dalam kasus Brigadir Yosua.
“Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, kemudian Irfan tidak ada yang mengerti, apa cerita sebenarnya. Mereka tidak salah, mereka orang-orang yang hebat, saya tidak bisa menghadapi mereka semua, karena saya tahu saya salah yang mulia,” ujar Sambo.
Kata Sambo, dirinya pun kini bingung untuk membalas dosa-dosanya kepada para anak buahnya itu. Dalam persidangan, Sambo berkali-kali mengaku jika ia telah berbuat salah.
“Saya tahu saya salah. Saya tidak tahu harus bagaimana membalas dosa. Saya salah karena saya melakukan kebohongan selama cerita awal, saya salah yang mulia dan saya siap dihukum,” kata Sambo.
Gagal Buat Skenario Tutupi Kasus Brigadir J
Sumber: www.viva.co.id