News  

Imigrasi Luncurkan Visa Rumah Kedua, WNA Bisa Tinggal 10 Tahun di RI

Ilustrasi Visa.

Rabu, 26 Oktober 2022 – 00:35 WIB

VIVA Nasional – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua atau second home visa bagi warga negara asing (WNA). 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana menjelaskan, aturan itu berlaku untuk orang asing tertentu atau eks WNI yang akan tinggal dan berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia. 

“Masa berlaku visa rumah kedua selama 5-10 tahun. Mereka boleh melakukan kegiatan seperti investasi atau bekerja,” kata Widodo, Selasa, 25 Oktober 2022.

Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana meluncurkan kebijakan visa rumah kedua.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan Selasa, 25 Oktober 2022.

Peluncuran itu juga dihadiri oleh pelaku pariwisata Bali. Menurutnya, perlu dilakukan kerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk pemulihan ekonomi pariwisata Bali. 

Permohonan second home visa dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi visa-online.imigrasi.go.id.

Sumber: www.viva.co.id