News  

Ismail Bolong Ditetapkan Jadi Tersangka Tambang Ilegal Kaltim, Gimana Kabareskrim?

Ismail Bolong ngaku serahkan uang ke pejabat Polri

Kamis, 8 Desember 2022 – 11:46 WIB

VIVA Nasional – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah mengatakan pihaknya telah menetapkan 3 tersangka kasus penambangan ilegal di Kalimantan Timur.

Adapun ketiga tersangka yang ditetapkan pihak kepolisian yaitu, Ismail Bolong (IB), Budi (BP) dan Rinto (RP).

“Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan oleh tiga orang tersangka,” ujar Nurul dalam keterangannya, Kamis 8 Desember 2022.

Nurul menjelaskan, kasus ini berdasarkan pada laporan polisi nomor LP/A/0099/II/2022/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri tertamggal tanggal 23 Februari 2022. Di mana, dugaan tambang ilegal itu berlangsung sejak awal November 2021.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah

Atas perbuatannya, Ismail Bolong dan dua orang lainnya dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Sumber: www.viva.co.id