Minggu, 12 Februari 2023 – 11:57 WIB
VIVA Nasional – Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendekati babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang dengan agenda vonis terhadap para terdakwa dalam perkara tersebut akan digelar pada 13-15 Februari 2023.
Para terdakwa tersebut yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo bersama dengan istrinya, Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis pada 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo berkonsultasi dengan penasehat hukum usai dituntut bui seumur hidup
“Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023.
Pada hari berikutnya, 14 Februari 2023, Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang bakal menjalani sidang vonis pembunuhan Brigadir J.
“Setelah mendengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa tibalah majelis hakim akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada Selasa 14 Februari,” kata hakim Wahyu.
Halaman Selanjutnya
Kemudian, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akanmenjalani sidang pembacaan vonis pada Rabu, 15 Februari 2023 mendatang.
Sumber: www.viva.co.id