News  

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Banding Ferdy Sambo Cs

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto

Sabtu, 29 April 2023 – 07:30 WIB

VIVA Nasional – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dalam putusan sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tetap divonis sesuai putusan PN Jaksel. Atas putusan tersebut, Jaksa lantas mengajukan kasasi. 

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan kasasi atas putusan banding ini diajukan pada Jumat, 28 April 2023. 

“Pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf,” kata Djuyamto dalam keterangan tertulis.

Sementara itu, kata Djuyamto pihaknya belum mendapatkan informasi apakah Ferdy Sambo cs turut mengajukan kasasi atau tidak terkait dengan putusan banding tersebut.

“Sedangkan dari pihak FS dan lainnya belum ajukan sikap apakah akan ajukan kasasi atau tidak,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding dari terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf terkait vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Halaman Selanjutnya

Diketahui, Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf mendapatkan vonis 15 tahun penjara.

img_title

Sumber: www.viva.co.id