Minggu, 14 Mei 2023 – 08:20 WIB
VIVA Nasional – Penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menyerahkan Henry Surya (HS), tersangka kasus Indosurya ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung,” ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, dikutip Sabtu 13 Mei 2023.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan
Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara Henry Surya sudah lengkap atau P21. Henry Surya sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam (Kospin).
“Sebelumnya Kejagung telah menyatakan berkas penyidikan P-21, jadi proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini bagian tahap 2 penyidikan,” kata Whisnu.
Proses penyerahan tersangka HS dilaksanakan oleh tim Unit 2 Subdit TPPU sore ini kepada tim jaksa pada Jampidum di kantor Kejagung.
Dilihat VIVA dari Instagram salah satu jaksa @farismanalu, nampak Henry diserahkan ke jaksa untuk menghadapi sidang kedua kalinya. Henry memakai kaus berkerah berwarna biru dan memakai masker serta ditemani kuasa hukumnya.
Halaman Selanjutnya
Sebagai informasi, Henry Surya kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023.
Sumber: www.viva.co.id