News  

Jaksa Sebut Haris Azhar dan Fatia Miliki Itikad Buruk Karena Tidak Minta Maaf ke Luhut

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Polda Metro Jaya

Senin, 8 Mei 2023 – 12:11 WIB

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, memiliki itikad buruk lantaran tidak mau menyelesaikan masalah kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, secara damai.

Hal itu dikatakan oleh Jaksa, dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi Haris Azhar dan Fatia, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Mei 2023.

Awalnya, Jaksa mengatakan Luhut Binsar Pandjaitan merupakan korban sekaligus pelapor atas perbuatan Haris Azhar dan Fatia dalam video podcast berjudul ‘Ada Lord Luhut dibalik Relasi-Ops Militer Intan Jaya’. Maka dari itu, Haris Azhar dan Fatia yang harus menyampaikan permohonan maaf kepada Luhut tanpa syarat.

“Bahwa dalam perkara a quo, saksi Luhut Binsar Pandjaitan adalah korban sekaligus pelapor atas perbuatan Haris Azhar dan Fatia. Maka seharusnya Haris Azhar dan Fatia yang meminta maaf tanpa syarat ke Luhut,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Mei 2023.

Jaksa juga menyebut, Luhut telah memberikan 2 kali kesempatan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty untuk menyampaikan permohonan maaf. Kendati begitu, kesempatan tersebut tak dipenuhi dengan berbagai alasan. 

“Walaupun sebagai korban, saksi Luhut Binsar Pandjaitan telah memberikan kesempatan dua kali kepada Haris Azhar dan Fatia namun tidak dipenuhi dengan berbagai alasan,” sambungnya.

Atas dasar tersebut, Jaksa menilai Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty memiliki itikad yang buruk. Keduanya dinilai tidak ingin menyelesaikan masalah kasus pencemaran nama baik ini secara damai. 

Halaman Selanjutnya

Dalam kesempatan itu, Jaksa juga menegaskan bahwa langkah Luhut untuk melaporkan kasus ini bukan merupakan perbuatan melanggar hukum. Melainkan, sebagai upaya Luhut untuk mendapatkan perlindungan.

img_title

Sumber: www.viva.co.id