Kamis, 27 Oktober 2022 – 06:08 WIB
VIVA Nasional – Terdakwa Baiquni Wibowo mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.
Kuasa hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih mengatakan, agar ke depannya tidak ada lagi bawahan yang dikorbankan atasan hanya untuk sebuah citra.
Baiquni diketahui telah menghapus rekaman CCTV yang terdapat di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Menurut Junaedi, kliennya ini tidak bisa dikatakan sebagai tersangka hanya dengan satu kesalahan. Pasalnya, kliennya itu hanya mengikuti perintah dari atasannya.
Kompol Baiquni Wibowo Sidang Perdana Kasus Brigadir J
“Ini sebenarnya (eksepsi diajukan) bahwa jangan ada lagi bawahan dikorbankan oleh atasan hanya untuk citra untuk semua kasus,” kata Junaedi di PN Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.
“Ini kan kita juga kasih tahu, bagaimana seharusnya cara hukum memandang, bagaimana cara hukum memprosedur dalam melakukan pemeriksaan,” kata dia melanjutkan.
Kemudian, eksepsi tersebut diajukan lantaran guna mempertahankan prosedur hukum yang sesuai dengan UU Pelayanan Publik.
Sumber: www.viva.co.id