News  

Jejak Ferdy Sambo di Kasus Putri Kerajaan Saudi Ditipu WNI Rp 512 Miliar

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dan Brigjen Ferdy Sambo

Rabu, 25 Januari 2023 – 00:52 WIB

VIVA Nasional – Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud yang merupakan Putri Kerajaan Arab Saudi tertipu investasi di Bali. Dalam kasus itu, Princess Lolowah mengalami kerugian sekitar USD 36 juta dan USD 500 ribu (lebih dari Rp512 miliar).

Perkara kasus penggelapan terjadi sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018 dengan saksi korban Putri Raja Arab Saudi Princess Lolwah Binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud. Saat ini, dua pelaku yakni Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina, telah dijatuhi vonis 19 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar pada Kamis, 19 Januari 2023.

Kasus tersebut pertama kali mencuat setelah kuasa hukum korban melaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 2019. Selanjutnya kasus tersebut ditangani Dirtipidum Bareskrim Polri yang saat itu dijabat  Brigadir Jenderal Polisi Ferdy Sambo.

Dalam laporannya, kuasa hukum korban atau dal hal ini, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, menduga ada tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan/atau pencucian uang. Sebagaimana pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang.

Karopenmas Mabes Polri, Raden Prabowo Argo Yuwono.

Karopenmas Mabes Polri, Raden Prabowo Argo Yuwono.

Saat itu, Ferdy Sambo menjelaskan, awalnya korban Princess Lolowah telah mengirimkan uang sebesar USD 36.106.574,84 atau sebesar Rp 505.492.047.760 sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018.

“Uang itu untuk pembelian tanah dan pembangunan villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali,” kata Sambo saat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Halaman Selanjutnya

Pada perjalanan kasusnya, pembangunan belum selesai sampai tahun 2018. Nilai taksir yang dihitung oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih menyebutkan, nilai bangunan villa Kama dan Amrita Tedja sesuai kondisi fisik bangunan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

img_title

Sumber: www.viva.co.id