Rabu, 10 Mei 2023 – 19:10 WIB
VIVA Nasional – Linda Pujiastuti dijatuhi vonis 17 tahun penjara atas kasus peredaran narkoba yang melibatkan Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 10 Mei 2023.
Anggota majelis hakim mengatakan terdapat beberapa hal yang meringankan hukuman Linda. Majelis hakim menyebut Linda bersikap jujur dan akui menyesali perbuatannya.
“Jujur, mengakui, dan menyesali perbuatannya dan juga belum pernah dihukum,” ujar majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023.
Selain itu, majelis hakim juga menyebut Linda Pujiastuti menikmati hasil peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa.
“Menikmati keuntungan sebagai perantara narkotika jenis sabu
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” kata Majelis Hakim.
Majelis hakim juga menyebut perbuatan Linda Pujiastuti bertentangan dengan pemerintah. Di mana program pemerintah Indonesia serius dalam memberantas narkotika.
Halaman Selanjutnya
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas narkotika,” ujar Majelis Hakim.
Sumber: www.viva.co.id