News  

Kabar Terbaru Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja Lampung

Polisi mengirimkan berkas perkara tersangka pembubaran ibadah jemaat Gereja

Sabtu, 29 April 2023 – 23:10 WIB

VIVA Nasional – Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung telah merampungkan berkas perkara Wawan Kurniawan (42), tersangka dalam perkara pembubaran Ibadah Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta Gg. Anggrek Rt.12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, berkas perkara Wawan Kurniawan telah dikirimkan kembali kepada Kejati Lampung, setelah berkoordinasi dan melengkapi petunjuk dari Kejaksaan.

“Iya, sudah dikirim kan lagi berkas perkara Wawan Kurniawan pada hari Rabu, 26 April, setelah berkoordinasi dan melengkapi petunjuk dari Kejaksaan, kepada Kejati Lampung.” Kata Hamid di Mapolda Lampung, dikutip Sabtu, 29 April 2023.

Wawan Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 10 Maret 2023 yang lalu, dan dilanjutkan penahanan pada tanggal 15 Maret 2023 di Polda Lampung.

Sampai saat ini, penyidik Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan sebanyak 23 orang saksi, dan penyitaan barang bukti termasuk pemeriksaan ahli dari berbagai bidang profesi. Bahkan dari Kementerian Agama RI.

Pengiriman berkas perkara dengan No. Surat : B/466/IV/RES.1.24./2023/DITRESKRIMUM, tanggal 26 April 2023, yang terdiri dari 518 lembar halaman ini dirampungkan penyidik Polda Lampung yang juga terus berkoordinasi dengan Kejati Lampung, berdasarkan petunjuk Jaksa Peneliti sehingga dapat dikirimkan kembali ke Kejati Lampung.

Halaman Selanjutnya

“Bahwasannya telah dilakukan pengiriman ke 2 kali nya kepada Kejati Lampung untuk dilakukan penelitian setelah dilakukan pelengkapan berkas perkara nya sesuai petunjuk Jaksa,” ucap Hamid.

img_title

Sumber: www.viva.co.id