Jumat, 25 November 2022 – 08:11 WIB
VIVA Nasional – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto buka suara soal dugaan setoran hasil uang tambang ilegal yang menyeret namanya. Tambang ilegal itu diduga berlokasi di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Komjen Agus mengatakan bahwa pernyataan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan soal dugaan hasil tambang tersebut merupakan pengalihan isu.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andriyanto ke rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga
Menurut Jenderal bintang tiga itu, jika dalam laporan tersebut benar menyeret namanya, tidak seharusnya pihak Propam melepas dan tak melanjutkan penyelidikan laporan tersebut. Diketahui pada saat itu, Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri saat anak buahnya melakukan penyelidikan soal dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur itu.
“Tanya saja ke anggota jajaran kelakuan Hendra Kurniawan (HK) dan Ferdy Sambo (FS). Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar,” ujar Agus saat dihubungi, Jumat 25 November 2022.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto
Komjen Agus menambahkan bahwa bisa saja yang menerima hasil uang setoran kasus dugaan tambang ilegal itu adalah Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan. Mereka, kata Agus, berpotensi membuat pengalihan isu atas kasus yang menimpanya sekarang.
Sumber: www.viva.co.id