Senin, 17 April 2023 – 18:01 WIB
VIVA Nasional – Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat memastikan pencopotan Kombes Pol Teguh Triwantoro dari Kabid Propam sesuai prosedur.
“Pemberhentian sementara Kombes Pol Teguh Triwantoro dari jabatan Kabid Propam pada Polda Kalimantan Utara per tanggal 10 April 2023 sudah sesuai prosedur,” kata Kombes Budi Rachmat dalam keterangan tertulis diterima di Tarakan, Senin, 17 April 2023.
Kombes Pol Teguh Triwantoro dicopot dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara
Hal itu menanggapi sekaligus mengklarifikasi atas simpang siur pemberitaan yg tidak berimbang di media.
“Pemberhentian dan pengangkatan jabatan di lingkungan kepolisian merupakan hal biasa yang menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan organisasi,” katanya.
Dia mengatakan pemberhentian sementara Teguh Triwantoro dari jabatannya sudah sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hal tersebut saebagaimana diatur dalam Pasal ayat 4 ayat (2), disebutkan jika anggota Polri dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinas dalam hal tindakan bersangkutan berdampak negatif terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat dan/atau keluhuran harkat dan martabat institusi serta profesionalisme Polri.
Halaman Selanjutnya
“Pemberhentian sementara tersebut sudah sesuai mekanisme, yaitu atas rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karir. Sehingga kemudian diterbitkan Surat Perintah Kapolda Kaltara Nomor : 522/IV/KEP./2023,” kata Budi.
Sumber: www.viva.co.id