News  

Kami Hargai Peradilan Cepat dan Murah

Brigjen Hendra Kurniawan, Sidang Perdana

Rabu, 19 Oktober 2022 – 11:36 WIB

VIVA Nasional – Mantan Kepala Biro Paminal Propam Polri Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan yang merupakan terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Hal tersebut disampaikan penasihat hukumnya, Henry Yosodiningrat usai pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022. Henry mengatakan dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil sehingga tidak perlu ditanggapi keberatan.

“Setelah kami mendengar, menyimak pembacaan dakwaan dari penutut umum, kami mohon izin menyampaikan beberapa hal, bahwa dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materil dalam surat daakwan sebagaimana diatur Pasal 143 KUHAP. Oleh karenanya kami tidak mengajukan tanggapan dan atau tidak mengajukan eksepsi,” kata Henry di pengadilan

Kuasa hukum Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat

Henry mengapresiasi penuntut umum yang telah menguraikan peristiwa mengenai perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa. Henry sempat menyampaikan beberapa intisari dari uraian dakwaan Hendra Kurniawan untuk dipertanyakan ke penuntut umum.

Belum selesai membacakan uraian tersebut, penasihat hukum ditegur hakim. “Saudara mengritisi itu dengan maksud mengajukan eksepsi atau tidak?” tanya hakim

“Kami tidak mengajukan eksepsi demi menghargai proses peradilan yang cepat dan murah, dan sederhana, cuma 1 halaman,” sahut Henry

Sumber: www.viva.co.id