Jumat, 17 Februari 2023 – 12:38 WIB
VIVA Nasional – Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan menjadi terdakwa dengan hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023 yang lalu.
Vonis hukuman mati tersebut dinyatakan oleh Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa atas kasus perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Berbeda dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E, Ferdy Sambo justru mendapatkan putusan vonis hukuman yang jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menjatuhkan mantan Kadiv Propam Polri ini berupa hukuman penjara seumur hidup.
Menanggapi hukuman mati terhadap Sambo, banyak yang dibuat bertanya perihal kapan waktu suami Putri Candrawathi ini akan dieksekusi mati. Dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) pun membeberkan terkait waktu eksekusi mati Sambo.
“Untuk putusan masih di PN kami tentu masih menunggu proses panjang. Mereka masih punya waktu 14 hari, 7 hari menyatakan sikap 14 hari mengajukan memori menyatakan banding,” kata Jampidum Fadil Zumhana kepada para wartawan di Kejagung, Kamis, 16 Februari 2023, mengutip tvonenews.com.
Halaman Selanjutnya
Dirinya menjelaskan, bahwa pihak Ferdy Sambo dan Kuasa Hukumnya ini masih memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan sikapnya. Apakah mereka menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sumber: www.viva.co.id