Indeks
News  

Kapan UMK Diumumkan, Ganjar Pranowo Tunggu Pusat Putuskan Upah Provinsi

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo

Rabu, 9 November 2022 – 22:15 WIB

VIVA Nasional – Bulan November menjadi momen bagi buruh untuk mengetahui berapa upah minimum mereka dinaikkan. Tak heran jika pada bulan ini, buruh terus berembuk dengan pemerintah terkait nilai kenaikan upah minimum. Meski demikian, ada urutan-urutan bagaimana Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) disahkan.  

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan diumumkan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) diputuskan pemerintah pusat pada 21 November 2022 mendatang.

“Biasanya setelah UMP dulu, baru kita,” kata Ganjar setelah membuka Central Java Investment Business Forum 2022 di Gumaya Tower Hotel Semarang, Rabu 9 November 2022.

Ia mengungkapkan, pra kondisi sebelum penetapan UMK di Jawa Tengah sudah dilakukan. Yakni intens berkomunikasi dengan buruh dan pengusaha.

“Frekuensi sudah sama, tinggal nanti info ini sampaikan ke pusat. Karena 2 komponen pertumbuhan ekonomi dan inflasi akan jadi pertimbangan kawan-kawan buruh,” jelasnya.

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 akan diumumkan 21 November 2022. Saat ini pihaknya masih melakukan formulasi dari masukan-masukan yang ada.

“Penetapan UMP tanggal 21 (November), ini dalam proses pembahasannya oleh Dirjen PHI-Jamsos,” kata Ida di Semarang, Senin (7/11).

Sumber: www.viva.co.id

Exit mobile version