Rabu, 8 Februari 2023 – 16:19 WIB
VIVA Nasional – Kabagrenmin Densus 88 Anti-teror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan Bripda HS saat ini tengah dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Bripda HS merupakan tersangka pembunuhan sopir taksi online di Depok.
“Tersangka HS sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan,” ujar Aswin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 8 Februari 2023.
Sebelumnya, Aswin mengungkap Bripda HS telah melakukan sejumlah pelanggaran seperti penipuan, judi online hingga meminjam uang atau hutang terhadap rekan sesama anggota Polri. Bripda HS sendiri sudah disidang etik pada 5 Desember 2022 lalu.
Adapun dari hasil sidang tersebut, Bripda HS dikenai sanksi berupa penempatan khusus (patsus) dan teguran tertulis. Sanksi tersebut kata Aswin belum rampung dilakukan Bripda HS saat peristiwa pembunuhan terjadi.
“Yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS ditetapkan sebagai tersangka buntut membunuh seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) di Depok, Jawa Barat.
Halaman Selanjutnya
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 7 Februari 2023.
Sumber: www.viva.co.id