Selasa, 7 Februari 2023 – 21:29 WIB
VIVA Nasional – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa Alex Noerdin, terkait dua kasus dugaan tindak pidana korupsi, pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka eks Gubernur Sumatera Selatan itu harus tetap menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun, sesuai vonis Pengadilan Tinggi Palembang.
Sebelumnya, Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. Alex kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Palembang hingga mendapat potongan vonis jadi sembilan tahun. Selanjutnya, Alex mengajukan permohonan upaya bebas, namun ditolak MA.
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin terdakwa korupsi hibah pembangunan Masjid
Terkait kasasi yang ditolak, Kuasa Hukum Alex Noerdin, Redho Junaidi, menyatakan untuk langkah selanjutnya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan terdakwa, apakah akan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak. Sebab, ia belum mendapatkan salinan putusan dari MA.
“Mengenai apakah kami akan mengajukan upaya hukum PK atau tidak, nanti dikoordinasikan kepada klien kami. Artinya, ditolaknya kasasi oleh MA, kembali ke keputusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara,” ungkap Redho, Selasa, 7 Februari 2023.
Menurut Redho, dalam amar putusan tersebut memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengembalikan semua harta yang disita, dan membuka seluruh rekening Alex Noerdin maupun istrinya. Ia juga menegaskan, berdasarkan putusan MA junto putusan Pengadilan Tinggi Palembang, dirinya meminta semua aset kliennya yang disita itu dibuka semua blokirnya, begitulah bunyi putusan tersebut.
Halaman Selanjutnya
“Kami mohon agar ini dilaksanakan secara utuh, jangan sepotong-sepotong. Dalam artian laksanakan juga untuk membuka rekening yang diblokir,” tuturnya.
Sumber: www.viva.co.id