Senin, 8 Mei 2023 – 10:53 WIB
VIVA Nasional – Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty,terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, akan menjalani sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Senin, 8 Mei 2023.
Kedua terdakwa akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan yang telah disampaikan pada Senin, 17 April 203 lalu.
Berdasarkan pantauan VIVA di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Haris Azhar dan Fatia menjalani sidang secara terpisah. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dengan Haris Azhar duduk sebagai terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 17 April 2023. Melalui eksepsinya, Haris dan Fatia mengatakan dakwaan Jaksa cacat formil dan prematur.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Polda Metro Jaya
Hal ini diakibatkan karena proses mediasi yang semula dijadwalkan pihak kepolisian dengan Haris Azhar dan Fatia selaku terlapor dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tak pernah terjadi. Bahkan, mediasi itu dihentikan secara sepihak oleh pihak kepolisian.
“Proses penanganan kasus a quo yang dilakukan penyidik pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak pernah melakukan mediasi antara pelapor Menko Marves dengan terlapor Haris Azhar sebagai wujud dari penerapan prinsip ultimatum remedium,” kata tim penasihat hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Halaman Selanjutnya
Tak hanya itu, keduanya juga mengungkap bahwa Luhut Binsar Pandjaitan tak pernah menjalani pemeriksaan di tahap penyelidikan.
Sumber: www.viva.co.id