Jumat, 13 Januari 2023 – 15:48 WIB
VIVA Nasional – Warga Negara Indonesia (WNI) asal Papua, Anton Gobay (AG) akan segera disidang dan menjalani hukuman di Filipina. Anton Gobay ditangkap Kepolisian Filipina atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
“Menurut informasi yang didapat bahwa berkas penyidikan AG akan dilimpahkan ke Kejaksaan Alabel Provinsi Sarangani,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 13 Januari 2023.
Menurut Dedi, saat ini Anton Gobay tengah ditahan oleh Police Regional Office 12 di General Santos. Ia pun memastikan kondisi Anton Gobay selama penahanan ini dalam keadaan sehat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
“Tim Polri memastikan bahwa AG selama dalam penahanan yang dilakukan oleh Police Regional Office 12 di General Santos dalam keadaan sehat dan hak sebagai tersangka telah dipenuhi oleh pihak kepolisian,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, WNI asal Papua, Anton Gobay ditangkap Kepolisian Filipina pada Sabtu, 7 Januari 2023. Anton ditangkap bersama dengan dua warga Filipina yakni Michael Tino dan Jimmy Desales di Provinsi Sarangani.
Anton ditangkap karena tidak dapat menunjukkan bukti sah kepemilikan senjata api kepada otoritas setempat.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan warga negara Indonesia bernama Anton Gobay yang ditangkap Kepolisian Filipina memiliki 12 senjata api ilegal. Menurut dia, kini Polri masih koordinasi dengan otoritas setempat.
Sumber: www.viva.co.id