Kamis, 4 Mei 2023 – 17:10 WIB
VIVA Nasional – Brigadir Jenderal Endar Priantoro mengatakan keberatannya ditolak oleh pimpinan Lembaga Antirasuah, yaitu Firli Bahuri terkait dengan pemberhentian dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Brigjen Endar mengetahui penolakannya itu lantaran disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Hardianto melalui sebuah surat.
“Terkait dengan respons pimpinan KPK bahwa kemarin kami kan mengajukan surat keberatan atas penghentian dengan hormat atas nama saya. Hari ini saya mendapatkan surat jawabannya dan saya langsung menerima dari pak Sekjen suratnya ini. Intinya bahwa mereka menganggap apa yang saya sampaikan keberatan tidak mereka terima,” kata Endar kepada wartawan, Kamis 4 Mei 2023.
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro
Atas dasar penolakan tersebut, Endar berencana akan mengajukan banding administrasi kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Kini, dia telah berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya untuk mengajukan banding administrasi tersebut.
“Pasca dari sini saya akan mengajukan upaya banding tentunya secara administrasi atas apa yang disampaikan oleh pimpinan KPK. Ya kemungkinan ke Presiden ya. Tinggal nanti kita ikuti kepastian apa yang menjadi keberatan kami. Ini akan menjadi dasar pengajuan kami untuk banding administrasi,” kata Endar.
Sebelumnya, Endar juga melaporkan Firli Bahuri Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawasan (Dewas) KPK terkait pemberhentian dirinya menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Halaman Selanjutnya
“Yang saya laporkan atas nama Sekjen yang tanda tangani Skep Penghentian. Dan pimpinan KPK (Firli) yang menandatangani surat penghadapan,” kata Brigjen Endar saat dikonfirmasi wartawan pada Senin 3 April 2023 malam.
Sumber: www.viva.co.id