Rabu, 18 Januari 2023 – 13:31 WIB
VIVA Nasional – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras perbuatan asusila yang dilakukan 6 orang terhadap WD (15 tahun) di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Komisioner KPAI Dian Sasmita mengatakan kasus kekerasan di Brebes menjadi ironi dalam upaya melindungi hak-hak korban untuk mendapatkan keadilan. Sebab kejahatan seksual terhadap anak diselesaikan secara mediasi atau kekeluargaan. Padahal negara ini sudah memberlakukan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang secara ketat menjamin perlindungan bagi korban.
“Indonesia sedang mengalami darurat kekerasan seksual terhadap anak dan kasus di Brebes ini harus diproses secara serius dan berkeadilan pada korban. Anak yang seharusnya dapat dilindungi dari segala perbuatan kekerasan malah kembali menjadi korban berulang,” kata Dian, Rabu, 18 Januari 2023.
Ilustrasi/Aksi Solidaritas untuk korban pemerkosaan dan pembunuhan di Indonesia
Photo :
- ANTARA FOTO/Dewi Fajriani
KPAI, katanya, telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Brebes dan Polda Jawa Tengah. Koordinasi untuk memastikan pemenuhan hak korban maupun mengawal proses hukum agar tetap berjalan walaupun kasus itu sebelumnya telah dilakukan damai antara pelaku dengan korban.
“Kami akan melakukan pemantauan proses hukum kasus ini agar korban mendapatkan haknya secara maksimal dan memperoleh rehabilitasi yang berkelanjutan untuk penyembuhan mental anak, selain itu KPAI mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam mengawal kasus ini agar kejadian serupa tidak terjadi kembali,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Diduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual dapat diancam sesuai Pasal 76D Jo 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
Sumber: www.viva.co.id