News  

Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Richard Eliezer, LPSK: Alhamdulillah

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Kamis, 16 Februari 2023 – 21:40 WIB

VIVA Nasional – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersyukur atas keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang tidak mengajukan banding atas vonis Bharada Richard Eliezer, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, dia  baru saja mendengar informasi yang telah dinyatakan oleh Kejagung RI. Ia mengaku sangat bersyukur atas pernyataan tersebut.

“Saya baru dengar ini. Alhamdulilah,” ujar Hasto di acara Kick Off Pancasila dalam Tindakan bersama BPIP, BKKBN di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Februari 2023.

Hasto menjelaskan, jika jaksa harus mengajukan banding terhadap vonis Bharada E tersebut, itu hanya membuat semuanya sia-sia. Pasalnya, bisa saja dengan pengajuan banding yang dilakukan Kejagung maka Bharada E kemungkinan bisa diputus bebas.

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Jadi ini memang barangkali jaksa juga sudah menyadari bahwa banding pun ada kemungkinan bahkan malah bisa dibebaskan dia,” kata Hasto.

“Oleh karena itu, alhamdulilah kalau dari pihak kejaksaan tidak melakukan banding, ini semuanya juga harapan kami, meskipun itu sebenarnya adalah hak jaksa,” ujarnya menambahkan.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menegaskan tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Richard Eliezer. Sehingga, vonis yang dijatuhkan kepada Bharada Richard berkekuatan hukum tetap.

img_title

Sumber: www.viva.co.id