Kamis, 16 Februari 2023 – 07:20 WIB
VIVA Nasional – Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, menilai kejaksaan mengabaikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Menurut dia, kliennya tidak dapat diproses hukum dan harus dibebaskan dari tuntutan pidana.
“Saya di dalam pledoi menegakkan hukum melanggar hukum. Kejaksaan mengabaikan Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Juniver.
Pemilik Darmex Group Surya Darmadi didakwa korupsi usaha perkebunan sawit
“Di dalam pledoi, fokus utama menyampaikan bahwa perkara ini tidak harus diproses. Dan dengan memasuki kawasan hutan kita (Surya Darmadi,-red) dianggap melakukan perbuatan melawan hukum,” kata dia.
Padahal, dia menjelaskan, Surya Darmadi sudah mengajukan permohonan keterlanjuran memasuki kawasan hutan.
Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang
Diketahui, dua dari tiga perusahaan sawit milik Surya Darmadi telah mengantongi izin hak guna usaha (HGU). Sedangkan tiga perusahaan lainnya tengah proses penerbitan HGU.
Halaman Selanjutnya
“Yang kami kaget adalah kejaksaan melakukan proses yang menyatakan memasuki kawasan hutan adalah tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Sumber: www.viva.co.id