Jumat, 17 Februari 2023 – 14:56 WIB
VIVA Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah menyiapkan persyaratan administrasi proses eksekusi Bharada Richard Eliezer ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Diketahui, putusan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Kita tunggu dulu (untuk proses eksekusi). Tinggal keluar surat eksekusi saja,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Februari 2023.
Menurut Ketut, surat eksekusi akan dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan ditindaklanjuti oleh Jaksa Eksekutor. Jika proses administrasi rampung, Richard Eliezer akan segera dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
“Nanti kita yang mengeluarkan (suratnya) dari Kejari. Ini administratif saja, nanti kita tempatkan ke lapas mana untuk dituju,” ungkapnya.
Ketut tak menjelaskan secara rinci di lapas mana Richard Eliezer menjalani penahanan. Ia hanya menyebut Richard Eliezer akan dijebloskan ke lapas yang ada di Jakarta. “Iya lewat Jaksa Eksekutor (penentuan lapas), (lapasnya) di sekitaran Jakarta,” ungkapnya Ketut.
Pendampingan JC
Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo memastikan pihaknya akan tetap memberikan pendampingan ketika Richard Eliezer dieksekusi ke lapas. Pendampingan tersebut merupakan hal yang sangat penting untuk seorang justice collaborator.
Halaman Selanjutnya
“Sangat penting, kan potensi ancaman masih tetap ada, bahkan mungkin lebih besar,” kata Hasto kepada wartawan dikutip Jumat 17 Februari 2023.
Sumber: www.viva.co.id