Selasa, 25 Oktober 2022 – 21:13 WIB
VIVA Nasional – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima berkas enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan dari penyidik Kepolisian Daerah Jatim, Selasa, 25 Oktober 2022. Setelah proses penyerahan berkas tahap pertam, tim jaksa peneliti kemudian meneliti berkas-berkas tersebut untuk kemudian disimpulkan sudah lengkap (P21) atau belum (P19).
Terpisah Jadi 3 Bagian
Berkas kasus yang diserahkan penyidik terpisah menjadi tiga bagian. Satu berkas atasnama tersangka Akhmad Hadian Lukita dengan sangkaan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Arema vs Persebaya
Sedangkan berkas kedua atas nama tersangka Suko Sutrisno dan Abdul Haris dengan sangkaan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan berkas ketiga atas nama Kasat Samapta Polresta Malang AKP Bambang Shidiq Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Ketiganya disangka melanggar Pasal Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
“Bahwa untuk meneliti berkas perkara tersebut, Kajati Jatim telah menunjuk 15 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan meneliti berkas paling lama 14 hari, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman dalam keterangannya.
Sumber: www.viva.co.id