Indeks
News  

Kesaksian Teddy Minahasa Beda Dengan Terdakwa Lain, Hakim: Ingat, Anda Ini Disumpah

Teddy Minahasa jalani sidang kasus peredaran narkoba di PN Jakbar

Rabu, 1 Maret 2023 – 13:01 WIB

VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus peredaran narkoba Jaringan Teddy Minahasa, pada hari ini Rabu 1 Maret 2023. Dalam sidang kali ini, dua terdakwa, AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti dihadirkan langsung di persidangan, sementara Teddy Minahasa hadir sebagai saksi mahkota atas dua terdakwa tersebut.

Dalam sidang sebelumnya terdakwa Dody mengaku mengantarkan uang hasil jual sabu sebanyak Rp300 juta dalam bentuk Dollar Singapura dan dimasukan ke dalam amplop coklat dan diserahkan Dody kepada Teddy yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan.

Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara bersaksi di kasus Narkoba

Kemudian pengakuan Dody itu dikonfirmasi kepada Teddy Minahasa pada sidang hari ini. Ketua Majelis Hakim Jon Satnan Saragih menanyakan kepada Teddy apakah terdakwa Dody pernah berikan uang hasil jual sabu yang tersimpan di dalam amplop coklat. Teddy kemudian membantahnya.

“Tidak, saya melihat saudara Dody memang membawa amplop tersebut Namun akan (Dody) mau pulang, saya suruh bawa saja (amplop) itu” kata Teddy kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 1 Maret 2023.

Mendengar keterangan Teddy yang berbeda dengan keterangan terdakwa lainnya, Hakim Jon Satnan Saragih kemudian menyela dengan memperingatkan Teddy bahwa dirinya telah di sumpah untuk memberikan keterangan. Hakim berharap Teddy jujur dalam memberikan keterangan.

“Saya ingatkan, anda ini disumpah, untuk memberikan keterangan dengan sebaik baiknya” ujar Hakim Jon.

Halaman Selanjutnya

Hakim kembali membahas mengenai Amplop berisikan uang hasil penjualan sabu yang diserahkan Dody ke Teddy. “Sempat saudara terima (Amplop) itu” tanya majelis hakim.

Sumber: www.viva.co.id

Exit mobile version