Kamis, 27 Oktober 2022 – 23:15 WIB
VIVA Nasional – Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengatakan bahwa hasil penjelasan dari saksi yang diperiksa hari ini dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tidak menggambarkan bahwa kliennya itu melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Adapun para saksi yang dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan yakni, AKBP Aditya Cahya Sumunah, Ipda Tomser Kristianata, Ipda Munafri Bahtiar, AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay, Abdul Zapar, Marzuki, Supriyadi alias Anto.
Mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya alias Acay
Mereka semua dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jakarta Selatan pada Kamis 27 Oktober 2022.
“Hari ini tidak ada satu pun barang bukti atau keterangan saksi yang bisa membuktikan bahwa dua orang terdakwa ini, Pak Hendra dan Pak Agus telah melakukan tidak pidana obstruction of justice,” kata Henry di PN Jakarta Selatan, Kamis 27 Oktober 2022.

Kuasa hukum AKP Irfan, Henry Yosodiningrat
Sumber: www.viva.co.id