News  

Klaim Ditetapkan Tersangka Tanpa Diperiksa Jadi Saksi, Teddy Minahasa: Saya Memang Dibidik

Teddy Minahasa, Sidang Pledoi

Jumat, 14 April 2023 – 07:00 WIB

VIVA Nasional – Terdakwa kasus peredaran narkoba, yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 13 April 2023.

Di hadapan Majelis Hakim, Teddy mengatakan bahwa kasus peredaran sabu yang menjeratnya merupakan sebuah konspirasi, dan juga terdapat banyak kejanggalan dalam proses hukum yang tengah dijalaninya.

“Terjadi banyak sekali kejanggalan dan unprocedural yang dilakukan sejak proses penyidikan, dan penuntutan dengan memanfaatkan para terdakwa lainnya yang mengarah kepada sebuah konspirasi dan rekayasa untuk membunuh karakter saya,” ujar Teddy.

Teddy menjelaskan dalam pledoinya, salah satu kejanggalan pada saat proses penetapan dirinya sebagai tersangka pada 13 Oktober 2022.

Dalam hal ini Teddy mengaku dirinya belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus peredaran sabu tersebut.

“Sudah jelas bahwa prosedur penetapan seorang menjadi tersangka harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Teddy juga mengatakan, penetapan dirinya sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan saksi, dan percakapakan chat WhatsApp dari hasil ekstraksi ponsel milik tersangka lain.

img_title

Sumber: www.viva.co.id