News  

Kombes Edward Pardede Bisa Dipidana Kubu Hendra Kurniawan Cs

Mantan Wakapolri Oegroseno, Jadi Saksi Meringankan Hendra dan Agus

Sabtu, 21 Januari 2023 – 16:18 WIB

VIVA Nasional – Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menyebutkan bahwa seharusnya Kombes Pol Edward Pardede bisa dipidana jika kubu Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria melaporkannya. Kombes Edward Pardede sendiri pernah diperiksa di Paminal Divisi Propam Polri tetapi ikut memeriksa terdakwa obstruction of justice.

Dalam hal tersebut, Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno merupakan saksi yang meringankan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam sidang perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mantan Wakapolri Oegroseno, Jadi Saksi Meringankan Hendra dan Agus

Mantan Wakapolri Oegroseno, Jadi Saksi Meringankan Hendra dan Agus

Mulanya tim penasehat hukum Hendra dan Agus bertanya mengenai adanya seorang anggota polri yang pernah membikin sebuah pelanggaran dan kembali menjadi penyidik dalam perkara obstruction of justice. Kala itu, kubu Hendra bertanya ke Oegroseno bagaimana jika memang masih ada anggota seperti itu di masa Oegroseno menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Namun, Oegroseno mengaku akan meminta kepada Kapolri untuk melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada anggota polri tersebut.

“Apabila di paminal itu ada seseorang polisi yanb sedang diperiksa dan kemudian hasil pemeriksaan di paminal itu sudah dinyatakan terbukti melakukan pleanggaran dan sudah dinyatakan terbukti dan tinggal tunggu keputusan waprof dan terbukti dinyatakan pelanggaran. Kemudian orang tersebut, menjadi pemeriksa kembali dan ditunjuk untuk memeriksa terdakwa HK untuk kasus yanh juga tidak dikehendaki oleh HK apakah itu boleh ?,” tanya kubu Hendra.

Mantan Wakapolri Oegroseno, Jadi Saksi Meringankan Hendra dan Agus

Mantan Wakapolri Oegroseno, Jadi Saksi Meringankan Hendra dan Agus

Halaman Selanjutnya

“Saya pernah tangani seorang perwira tinggi dengan diduga alat bukti yang saya temukan melalui paminal dia melakukan dugaan yang mengarah pidana langsung saya buatkan nota ke kapolri mohon di nonaktifkan pejabat atau pati tsb dalam rangka pemeriksaan di propam dan itu kemudian dikeluarkan surat keputusan kapolri yang bersangkutan untuk dinonaktifkan,” jawab Oegroseno

img_title

Sumber: www.viva.co.id