News  

Komentar ‘Halalkan Darah Warga Muhammadiyah’, Andi Pangerang Jadi Tersangka

Peneliti BRIN Andi Pangerang ditangkap Bareskrim Polri

Senin, 1 Mei 2023 – 11:05 WIB

VIVA Nasional – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah resmi menetapkan peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin menjadi tersangka usai memberikan ancaman ingin membunuh warga Muhammadiyah.

“Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin 1 Mei 2023.

Ramadhan menjelaskan bahwa Andi Pangerang ditangkap pada Minggu 30 April 2023 siang sekira pukul 12.00 WIB. Ia ditangkap di kawasan Jombang, Jawa Timur.

“Tersangka APH di tangkap hari Minggu tanggal 30 April 2023 pukul 12.00 Wib di rumah kost Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur,” kata dia.

Andi Pangerang nantinya bakal dijerat pasal 28 ayat 2, pasal 45A ayat 2 dan/atau pasal 29 jo pasal 45B, Undang-undang Nomor 19, Tahun 2016, tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sebelumnya, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanudin minta maaf atas komentarnya di Facebook yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah beberapa waktu lalu. Dia meminta maaf kepada seluruh warga dan pimpinan pusat Muhammadiyah.

Halaman Selanjutnya

“Melalui Surat ini memohon maaf kepada pimpinan dan warga Muhammadiyah atas komentar saya di Facebook terhadap seluruh warga Muhammadiyah di Akun Facebook tertanggal Minggu, 23 April 2023,” kata Andi seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 26 April 2023.

img_title

Sumber: www.viva.co.id