Minggu, 14 Mei 2023 – 11:03 WIB
VIVA Nasional – Dituntut klaim atas hak cipta video YouTube oleh seorang youtuber dari mitra Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Pemimpin Redaksi KompasTV, Rosianna Silalahi datangi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia di Jakarta, pada Rabu, 9 Mei 2023.
Dalam pertemuan tersebut, AJI dan LBH Pers menilai tuntutan klaim hak cipta video YouTube, merupakan upaya untuk membungkam pers. Sebab, konten video dari YouTube yang kemudian dipublikasikan di kanal PT KCIC, merupakan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik sehingga harus diketahui oleh publik.
“PT KCIC atau badan publik lainnya untuk menjamin informasi di website atau akun YouTube milik badan publik aman digunakan oleh pers sehingga fungsi kebebasan pers tidak terhambat oleh gugatan-gugatan yang tidak perlu,” kata Sasmito, Ketua Umum AJI Indonesia.
Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
“Gugatan-gugatan tersebut dapat menghambat kerja-kerja jurnalistik dan merugikan publik karena berpotensi menghilangkan fungsi kontrol sosial pers,” menurut Ade Wahyudi, Direktur Eksekutif LBH Pers.
KompasTV juga disuruh membayar klaim hak cipta atas seluruh video yang dipakai sebesar Rp1,3 miliar. Menurut KompasTV, tuntutan klaim ke Youtube ini diketahui PT KCIC.
Tuntutan itu terjadi setelah kedua media tersebut mengunggah pemberitaan tentang utang KCIC yang membengkak Rp8,5 triliun.
Halaman Selanjutnya
Sebagai informasi, video berita yang terkena YouTube copyright strike berdampak pada dismonetisasi dan sulit mengunggah video lain hingga media yang dituntut membayar klaimnya.
Sumber: www.viva.co.id