News  

KPK Didesak Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi DJPL di Bintan

Massa desak KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi DJPL di Bintan

Kamis, 2 Februari 2023 – 22:27 WIB

VIVA Nasional – Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi LSM Kota Batam – Kepri (Kepulauan Riau) mendesak agar KPK segera memproses laporan kasus dugaan penyelewengan anggaran Dana Jaminan Pengembalian Lingkungan (DJPL) pascatambang di Kabupaten Bintan, Riau pada periode 2010-2016. Desakan tersebut disuarakan koordinator aksi, Cak Ta’in Komari (Ketua LSM Kodat86 Bintan) dan Syahrial Lubis (warga Kepulauan Riau). 

Keduanya diketahui melaporkan kasus tersebut ke KPK pada 9 Desember 2022 lalu. “Mendesak KPK untuk memproses Laporan DJLP pascatambang di Kabupaten Bintan tahun 2010-2016. karena unsur-unsur tindak pidana korupsinya jelas dan nyata terhadap Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 UU pemberantasan korupsi,” ujar Cak Ta’in dalam keterangan yang diterima, Kamis 2 Februari 2023.

Ilustrasi tambang emas ilegal.

Ilustrasi tambang emas ilegal.

Menurutnya, kasus ini tidak terlepas dari peran mantan Bupati Bintan yang kini menjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Riau yakni Ansar Ahmad. Ansar, lanjut Cak Ta’in, diduga menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan terhadap DJPL dengan menarik simpanan DJPL di PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bintan.

“Mantan Bupati Bintan periode 2006-2011 dan 2011-2016, Ansar Ahmad, diduga menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan terhadap DJPL pascatambang di Bintan periode 2010-2016, diduga telah menarik simpanan DJPL di PD BPR Bintan karena beberapa alasan,” ujar Cak Ta’in

Alasan pertama, menurutnya, Kepala PD BPR diangkat dan diberhentikan oleh Bupati Bintan. Kedua, rekening setoran DJPL pascatambang di PD BPR Bintan semuanya atasnama Bupati Bintan QQ perusahaan tambang. “Ketiga, perusahaan tambang tidak bisa menarik setoran DJPL pascatambang tanpa persetujuan dan rekomendasi dari Bupati Bintan,” ujarnya.

Cak Ta’in mengungkapkan, DJPL pascatambang tersebut seharusnya disetor perusahaan dalam jumlah triliunan rupiah, jika dihitung dan diterapkan secara benar. Dia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi yang mereka lakukan pada pertengahan Desember 2022 menunjukkan sejumlah lahan bekas tambang dibiarkan rusak tanpa dilakukan reklamasi dan rehabilitasi lingkungan.

Halaman Selanjutnya

“Sehingga menjadi pertanyaan besar hilangnya DJPL pascatambang yang disetor di BPR Bintan yang hampir setiap akhir tahun kasnya kosong,” ungkapnya. 

img_title

Sumber: www.viva.co.id