Kamis, 2 Februari 2023 – 01:21 WIB
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya, Rabu, 1 Februari 2023.
Eksekusi pidana penjara ini menyusul putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang berkekuatan hukum tetap.
“Hari ini Jaksa Eksekutor Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Surabaya yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Itong Isnaeni Hidayat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media.
Itong akan menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan. Sebelumnya, dia divonis 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
OTT KPK Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat
“Kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 390 juta,” kata Ali.
Diketahui, perkara hakim Itong berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim KPK pada Rabu, 19 Januari 2022, terhadap Hamdan selaku panitera pengganti dan Hendro Kasiono selaku pemberi suap di area parkir PN Surabaya.
Halaman Selanjutnya
Uang yang diterima Hamdan berkaitan dengan penanganan perkara yang ditangani hakim Itong. Hari itu juga Itong turut ditangkap. Dalam OTT tersebut, tim menyita duit sebesar Rp140 juta.
Sumber: www.viva.co.id