Jumat, 7 Oktober 2022 – 22:36 WIB
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan lelang terhadap barang rampasan milik mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (closed bidding).
Lelang tersebut akan digelar pada Kamis 13 Oktober 2022, dengan batas akhir penawaran pada pukul 10.00 WITA (waktu server).
“Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/ PN Mks tanggal 29 November 2021 atas nama Nurdin Abdullah,” kata Kabag Pemberitaan, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 7 Oktober 2022.
Adapun daftar lengkap barang yang akan dilelang oleh KPK sebagai berikut:
– Satu (1) unit Mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1012178 dengan harga limit Rp190.320.000,00 dan uang jaminan Rp57.000.000,00
– Satu (1) unit Mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1004847 dengan harga limit Rp190.320.000,00 dan uang jaminan Rp57.000.000,00
– Satu (1) unit Jet Ski dengan serial number PW GTR 230 W/S EB/NY 20 INT YDV22557J920 warna hitam dengan harga limit Rp194.800.000,00 dengan uang jaminan Rp58.000.000,00
Sumber: www.viva.co.id