Kamis, 24 November 2022 – 20:29 WIB
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun bukan limpahan dari Mabes Polri, melainkan dari aduan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali fikri saat menginformasikan terkait pemblokiran rekening milik AKBP Bambang Kayun.
“Benar, Saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini. Pemblokiran tentu dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara ini. Agar lebih optimal dalam pembuktian dugaan korupsi yang berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK tersebut,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis 24 November 2022.
Ali mengatakan kasus yang menjerat AKBP Bambang Kayun merupakan penyidikan baru dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia). Namun, Ali belum memberikan informasi secara detail terkait perkara tersebut.
“Benar KPK, telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia),” ucap Ali.
Sumber: www.viva.co.id