News  

KPK Sebut Pemblokiran Rekening Pedagang Burung Kesalahan BCA

Jubir KPK Ali Fikri

Sabtu, 28 Januari 2023 – 13:34 WIB

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan polemik pemblokiran rekening pedagang burung di Pamekasan, Jawa Timur adalah kesalahan BCA. Sebab, BCA sebagai pihak pemblokir keliru.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya sudah mengirimkan data pemilik rekening yang mestinya diblokir secara lengkap. Namun, BCA malah memblokir rekening milik orang lain yang kebetulan memiliki nama yang sama, yakni Ilham Wahyudi. Lalu, secara kebetulan dari tanggal lahir keduanya sama.

“Kami kirimkan data secara lengkap, nama, kemudian tempat tanggal lahir, alamat, identitas dari pemilik rekening yang seharusnya diblokir. Tetapi, kemudian dari pihak bank kan memblokir nama yang sama dengan tersangka KPK. Dan, kemudian tanggal lahirnya juga kebetulan sama gitu,” kata Ali saat dikonfirmasi, Sabtu, 28 Januari 2023.

Meski demikian, Ali menyampaikan, pemblokiran terhadap rekening penjual burung di Pamekasan itu bukanlah atas permintaan KPK. Hal ini karena KPK minta BCA memblokir rekening orang yang berbeda kebetulan puyai nama dan tanggal lahir yang sama dengan penjual burung.

“Kemudian pihak bank juga melakukan pemblokiran terhadap rekening penjual burung itu. Jadi, pemblokiran itu bukan permintaan KPK, karena yang KPK minta adalah rekening atas nama tersangka KPK yang kebetulan namanya sama,” jelas Ali.

Pun, Ali juga memaklumi kesalahan dari BCA yang salah memblokir rekening penjual burung. Hal itu karena ada kesamaan data pribadi dengan nama tersangka KPK.

Halaman Selanjutnya

“Ya tentunya (kesalahan) pihak pemblokir, karena kan data kami lengkap. Tetapi, tadi itu kita juga seperti memaklumi karena nama dan tempat tanggal lahir, bulan, tahunnya persis sama,” ujarnya.

img_title

Sumber: www.viva.co.id