Jumat, 28 Oktober 2022 – 16:11 WIB
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bangkalan, Jawa Timur Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Hal tersebut diungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata ketika disinggung mengenai rilis dari Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) soal pencekalan Abdul Latif selama enam bulan.
“Umumnya, kalau ada pencekalan, itu enggak mungkin di tingkat penyelidikan kita cekal. Berarti sudah naik penyidikan sehingga ada upaya paksa. Penggeledahan dan penyitaan, sudah dilakukan, berarti statusnya sudah penyidikan,” ucap Alex kepada wartawan, Jumat, 28 Oktober 2022.
Apabila statusnya sudah naik ke penyidikan, maka yang bersangkutan sudah pasti telah ditetapkan sebagai tersangka. “Ya pasti (status tersangka), kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya,” lanjut Alex.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).Pencegahan terhadap Abdul Latif untuk enam bulan ke depan tersebut atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ybs (Abdul Latif Amin Imron) masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK,” kata Kasubbag Imigrasi, Ahmad Nursaleh kepada wartawan, Rabu, 26 Oktober 2022.
Sumber: www.viva.co.id