Selasa, 25 Oktober 2022 – 16:40 WIB
VIVA Nasional – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata, memastikan lembaganya akan menolak jika tim pengacara Gubernur Papua, Lukas Enembe, meminta kliennya diperiksa di lapangan terbuka.
Keinginan Tim Pengacara Lukas
Tim Pengacara Lukas sempat mengatakan masyarakat di Papua meminta KPK memeriksa Lukas di lapangan terbuka.
Gubernur Papua Lukas Enembe
“Tentu enggak bisa diterima lah. Saya pikir penasihat hukum itu juga belajar hukum juga, bagaimana penegakan hukum sesuai KUHAP, kan seperti itu ya,” kata Alex di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 24 Oktober 2022.
Alexander memastikan pemeriksaan Lukas Enembe sebagai tersangka nantinya akan dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku. Pemeriksaan Lukas di kediamannya menurut Alex pun sudah sesuai dengan regulasi.
“Terkait pemeriksaan yang bersangkutan di kediamannya, ada dasar hukumnya ternyata, pasal 113. Dalam hal tersangka itu menyampaikan alasan yang wajar, penyidik itu bisa melakukan pemeriksaan di kediamannya. Kan seperti itu,” katanya.
Sumber: www.viva.co.id