Indeks
News  

Kuasa Hukum Arif Rachman Nilai Surat Dakwaan Tidak Cermat

Sidang AKBP Arif Rahman

Jumat, 28 Oktober 2022 – 13:23 WIB

VIVA Nasional – Terdakwa Arif Rachman Arifin menyampaikan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dinilai tidak cermat dalam memberi keterangan atas keterlibatannya di kasus obstruction of justice.

Pembacaan Nota Keberatan

Hal tersebut dikatakan Arif melalui kuasa hukumnya, Junaedi Saibih dalam agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Oktober 2022.

Ada Ancaman dari Ferdy Sambo

Junaedi mengatakan perbuatan Arif Rachman di kasus dugaan obstruction of justice dilakukan karena adanya ancaman dari Ferdy Sambo yang juga atasannya.

“Saudara penuntut umum tidak cermat menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perbuatan terdakwa Arif Rachman, karena tidak menguraikan kesamaan niat atas perbuatan fisik yang diperintahkan oleh saksi Ferdy Sambo,” kata Junaedi Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 28 Oktober 2022.

Sumber: www.viva.co.id

Exit mobile version