Rabu, 15 Februari 2023 – 00:20 WIB
VIVA Nasional – Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hakim menyebut Kuat Maruf tidak sopan selama sidang.
Namun demikian, pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan merasa keberatan lantaran kliennya disebut tidak sopan oleh Majelis Hakim sepanjang persidangan perkara pembunuhan berencana mantan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Nah itu aneh, ngada-ngada,” ujar Irwan kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.
Irwan menyebutkan bahwa Kuat Maruf telah bertindak sopan dihadapan majelis hakim selama persidangan. Pihaknya justru mempertanyakan pertimbangan tidak sopan tersebut menjadi poin memberatkan hukuman kliennya.
“Rekan-rekan bisa melihat apa hal-hal yang tidak sopan yang dikatakan Majelis Hakim itu tidak ada sama sekali dan semua hal yang diwajibkan dipatuhi sebagai seorang terdakwa itu dilakukan oleh Kuat,” ucap Irwan.
Sebelumnya, Asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. alias Brigadir J.
Halaman Selanjutnya
Anggota Hakim, Morgan Simanjuntak mengungkap hal yang meringankan vonis Kuat Ma’ruf, yaitu karena dia memiliki tanggungan keluarga.
Sumber: www.viva.co.id