News  

Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun, Keluarga Brigadir J Luapkan Kekecewaannya

Kuat Maruf

Senin, 16 Januari 2023 – 23:06 WIB

VIVA Nasional – Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengaku kecewa dengan tuntutan JPU terhadap Kuat Maruf yang dituntut 8 tahun penjara. Seperti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J yaitu Ramos Hutabarat, sangat kecewa terhadap JPU. Yang menurut mereka sepihak dalam menuntut Kuat Maruf dengan 8 tahun penjara. 

“Kami sebagai penasehat orangtua Brigadir J sangat kecewa dengan putusan JPU,” ujarnya, Senin 16 Januari 2023. 

Ramos menganggap, apa yang menjadi pertimbangan Jaksa atas tuntutan tersebut hanya sepihak. Sebab menurut mereka, dari keterangan saksi di persidangan justru Kuat Maruf mengetahui ada niat untuk membunuh Brigadir J.

“Nah pertimbangan tersebut tidak ada disebutkan JPU dalam hal memberatkan dan meringankan,” katanya.

Ramos menegaskan, pihak keluarga dan ia sebagai penasehat hukum merasa kecewa terhadap apa yang menjadi tuntutan jaksa terhadap Kuat Maruf itu. 

“Kami mengharapkan kepada Hakim yang menjadi pemutus tertinggi lebih objektif dalam menilai perkara dan menilai rasa keadilan dalam perkara untuk memberikan rasa kepercayaan masyarakat umum terhadap penegakan hukum di Negera Republik Indonesia,” tegasnya. 

Halaman Selanjutnya

Ramos menceritakan, dalam pidana Kuat Maruf ada niat melakukan pembunuhan. Juga dia tahu bahwa Brigadir J mau dibunuh oleh Ferdy Sambo. 

img_title

Sumber: www.viva.co.id