Kamis, 20 Oktober 2022 – 14:43 WIB
VIVA Nasional – Tim Penasehat Hukum Kuat Ma’ruf, Deswal Arief ajukan eksepsi kepada Majelis Hakim pada Kamis 20 Oktober 2022. Dalam hal itu, Deswal mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak lengkap dalam membacakan dakwaan. Kuat Ma’ruf jalani sidang pembacaan dakwaan pada Senin 17 Oktober 2022 lalu.
“Jaksa Penuntut Umum telah memenggal cerita di Rumah Magelang, sehingga membuat dakwaan menjadi tidak jelas,” ujar Deswal di dalam ruang sidang, Kamis 20 Oktober 2022
Kemudian, kata Deswal, JPU tak dapat menjelaskan secara rinci peran terdakwa dalam dakwaan yang dirumuskan tersebut. Selanjutnya, JPU juga tak menjelaskan terkait waktu pertemuan antara kliennya dengan Ferdy Sambo sebagai dalang utama kasus ini.
“JPU tidak pernah menguraikan kapan dan dimana terdakwa memiliki niat bersama-sama merencanakan dengan Ferdy Sambo, PC, RR dan RE bermaksud nerampas nyawa Brigadir Yosua,” kata dia.
Dalam hal itu, JPU juga tidak merincikan terkait dakwaan terhadap Kuat bahwa dirinya telah membawa pisau. Sebab, kegiatan itu adalah hal umum yang dilakukan kliennya mengingat dirinya adalah seorang asisten rumah tangga.
“JPU juga menerangkan secara lengkap keberadaan Nofriansyah Yosua dan memiliki senjata api supaya fakta jelas dan terang bagi kita semua,” ucap Deswal.
Sumber: www.viva.co.id