Jumat, 12 Mei 2023 – 09:16 WIB
VIVA Nasional – Komisi Yudisial (KY) segera melakukan pemeriksaan etik terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap di lingkungan MA.
Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting mengatakan, proses etik ini akan dilakukan setelah KPK mengekspos secara resmi penetapan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus suap. Melalui ekspose resmi tersebut, KY akan melihat konstruksi tindak pidana serta peran dari Hasbi Hasan dalam kasus yang menyeretnya sebagai tersangka. Termasuk melihat ada tidaknya aspek etik dan perilaku yang menjadi domain dari KY.
“Jika benar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ada bukti permulaan terjadi juga pelanggaran etik, maka KY akan menjalankan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan,” kata Miko Ginting dalam keterangannya, Jumat, 12 Mei 2023.
“Proses etik ini akan menjadi rangkaian dari proses etik yang sebelumnya telah dijalankan KY terhadap rangkaian perkara ini,” sambungnya.
Kendati begitu, Miko menjelaskan proses etik akan dilakukan sambil mengikuti perkembangan proses penegakan hukum terhadap Hasbi Hasan di KPK.
“KY tidak akan grasak-grusuk karena kita mesti menghormati proses yang sedang berjalan di KPK. Paling penting proses baik dari sisi hukum dan etik, sedang berjalan dan saling menyesuaikan,” tandas Miko.
Sekretaris MA Hasbi Hasan Tersangka Suap
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Sekertaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Sumber: www.viva.co.id