Jumat, 23 Desember 2022 – 17:42 WIB
VIVA Nasional – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei pada persidangan Kamis, 22 Desember 2022. Lin Che Wei dinilai Jaksa terbukti bersalah dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya atau kasus minyak goreng.
Pensihat Hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail pun membantah dakwaan yang dilayangkan jaksa terhadap kliennya. Maqdir mengklaim Lin Che Wei tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan persetujuan ekspor CPO.
“Terdakwa Lin Che Wei tidak punya kewenangan dan tidak menggunakan kedudukannya sebagai Tim Asistensi Menko Bidang Perekonomian untuk bertindak seolah-olah sebagai sebagai pejabat yang mempunyai kewenangan dalam penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) CPO,” kata Maqdir, Jumat, 23 Desember 2022.
Kejaksaan Agung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka korupsi minyak goreng
Menurut Maqdir dalam bukti komunikasi melalui pesan Whatsapp dengan mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei menolak untuk dilibatkan dalam proses PE karena mudah difitnah.
Dia juga mengklaim Lin Che Wei baru diundang secara resmi oleh Mendag Muhammad Lutfi untuk menjadi mitra diskusi tiga hari setelah Kemendag memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng pada 11 Januari 2022.
“Terdakwa Lin Che Wei, tidak pernah mengusulkan perubahan syarat persetujuan ekspor hanya berdasarkan realisasi distribusi DMO. Sementara usulan untuk mengembalikan persyaratan PE dalam Permendag 8 tahun 2022 ke peraturan sebelumnya, yaitu Permendag 2 tahun 2022, dalam fakta persidangan terbukti berasal dari pelaku usaha. Namun, usulan tersebut tidak pernah diimplementasikan,” kata Maqdir.
Sumber: www.viva.co.id