Indeks
News  

LPSK Ajukan Keringanan Tuntutan Bharada E di Kasus Tewasnya Brigadir J

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J.

Senin, 5 Desember 2022 – 07:34 WIB

VIVA Nasional – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah mengajukan surat permohonan keringanan tuntutan untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kepada pihak Kejaksaan Agung RI.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias membenarkan pengajuan surat permohonan keringanan tuntutan tersebut. Pasalnya, hal tersebut sudah tertulis dalam undang-undang yang melindungi saksi dan korban dalam suatu kasus perkara.

“Iya, betul. Itu berdasarkan pasal 10 A UU 31 tahun 2014,” kata Susilaningtias saat dikonfirmasi, Minggu malam, 4 Desember 2022.

Bharada Richard Eliezer tiba di PN Jakarta Selatan.

Photo :

  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham

Dia mengatakan, surat permohonan telah dilayangkan kepada pihak Kejagung RI sejak 1 Desember 2022 kemarin.

Susilaningtias menyampaikan demikian karena sudah semestinya lantaran Bharada E merupakan tersangka kasus perkara yang berstatus justice collaborator (JC). Ia meminta agar surat rekomendasi tersebut dapat diterima pihak kejaksaan. 

Dia menekankan Bharada E berhak dapat keringanan penjatuhan hukuman yang harus dimuat dalam surat tuntutan jaksa.

Sumber: www.viva.co.id

Exit mobile version