News  

MA Tolak PK Zainal Abidin, Pakar: Helmut Hermawan Harus Dibebaskan

Mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan

Sabtu, 13 Mei 2023 – 20:01 WIB

VIVA Nasional – Mahkamah Agung RI (MA) mengeluarkan putusan bahwa Helmut Hermawan tak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Hal tersebut terbukti dengan ditolaknya gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh pihak Zainal Abidinsyah Siregar terhadap Helmut Hermawan yang sebagai mantan direktur utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), pada persidangan pada 8 Mei 2023 lalu.

Mengenai putusan Mahkamah Agung, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar menjelaskan bahwa proses pemidanaan yang sedang dilakukan pihak Dirkrimsus Polda Sulsel saat ini bisa dinyatakan batal demi hukum.

“Jika putusan MA tersebut sudah memutuskan tidak ada perbuatan (melawan hukum) yang dilakukan Helmut ya maka tidak ada yang harus dihukum, Artinya terdakwa harus dibebaskan,” ujat Fickar kepada awak media Jumat 12 Mei 2023.

Disisi lain, Fickar mengatakan pihak Helmut Hermawan bisa menggugat balik terhadap Zainal Abidin Siregar secara perdata maupun pidana.

“Karena ada kerugiaan materil dan inmateriil yang didapatnya selama proses hukum berlangsung. Jadi bisa menggugat balik,” ujarnya.

Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Sholeh Amin mengatakan dalam hal ini Mahkamah Agung sudah membuktikan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Helmut Hermawan dalam perjanjian jual beli saham PT APMR di PT CLM.

“Kita senang, karena Dewi Keadilan pada akhirnya telah membuktikan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Pak Helmut dan kawan-kawan.” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Pihaknya pun berharap dengan tidak ada delik yang dilanggar terkait dengan masalah ini.

img_title

Sumber: www.viva.co.id