News  

Mantan Panglima GAM Izil Azhar Turut Makan Uang Gratifikasi Rp32,4 M

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak

Kamis, 26 Januari 2023 – 08:31 WIB

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kontruksi perkara terkait dugaan penerimaan aliran gratifikasi ke mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar (IA).

Izil Azhar diketahui menjadi orang kepercayaan dari mantan Gubernur Aceh periode 2007 – 2012, Irwandi Yusuf. Mantan Panglima GAM itu menjadi perantara aliran dana gratifikasi dan turut menikmati hasil tersebut.

Anak buah Gubenur Aceh Irwandi Yusuf, Izil Azhar.

Anak buah Gubenur Aceh Irwandi Yusuf, Izil Azhar.

“Tersangka IA sebagai orang kepercayaan Irwandi Yusuf untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid. Karena sebelumnya pernah menjadi bagian tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kamis 26 Januari 2023.

Johanis mengatakan dana gratifikasi sebesar Rp32,4 miliar itu digunakan Irwandi Yusuf untuk operasional dan turut dinikmati oleh Izil Azhar.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak

Halaman Selanjutnya

“Uang gratifikasi yang berjumlah Rp32,4 Miliar selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati tersangka IA,” katanya.

img_title

Sumber: www.viva.co.id