Indeks
News  

Miris Bayi 7 Bulan Ikut Dipenjara di Rutan Pandeglang

Bayi 7 bulan ikut dipenjara bersama ibunya di Rutan Pandeglang

Jumat, 25 November 2022 – 00:02 WIB

VIVA Nasional – Ketua Komnas Anak Banten, Hendry Gunawan, menduga ada pelanggaran yang dilakukan Rutan Pandeglang, terhadap hak bayi berinisial R dan berusia 7 bulan yang ikut bersama ibunya, berinisial N. Keduanya tinggal di Klinik Rutan Pandeglang dengan berbagai keterbatasan yang ada. 

“Saat bertemu tadi, terlihat di salah satu sudut wajah bayi R seperti ada beberapa bekas gigitan serangga. Bayi R bersama ibu N sudah 7 hari ditempatkan di Klinik Rutan Pandeglang dan tinggal seadanya, tentu ada banyak hak-hak anak yang terenggut,” ujar Hendry Gunawan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 24 November 2022.

Hendry turut serta membawa Ketua Komnas Anak Pandeglang, Gobang Pamungkas serta Ketua Komnas Anak Cilegon yang berprofesi sebagai dokter, dr Adi Nurjakim.

Mirisnya lagi, sang bayi yang mengidap penyakit jantung bawaan harus menjalani pengobatan agar bisa sembuh sediakala. Asupan gizi juga harus terus dipenuhi oleh bayi R tersebut. 

“Ada pelanggaran hak-hak anak terkait dengan penempatan anak tersebut di dalam rutan, yaitu hak anak untuk bermain karena usinya masih 7 bulan, hak mendapat asupan gizi dan terhambatnya pemberian ASI eksklusif. Dari sisi kesehatan, saat ini bayi R masih dalam masa terapi penyakit jantung bawaan yang dideritanya sejak lahir,” terangnya.

Sumber: www.viva.co.id

Exit mobile version