Jumat, 23 Desember 2022 – 08:25 WIB
VIVA Nasional – Mantan Wakaden B Biro Paminal Divpropam Polri, Arif Rachman Arifin sempat melakukan pemeriksaan awal kepada Putri Candrawathi di Rumah Saguling seusai Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas. Hal tersebut pun patut dipertanyakan kelazimannya oleh Majelis Hakim.
Arif saat itu mendapat perintah daei Ferdy Sambo melalui Hendra Kurniawan untuk melakukan interograsi awal kepada Putri Candrawathi. Namun demikian, saat berlangsungnya pemeriksaan justru Sambo yang lebih dominan menjawab.
“Wawancarai PC? Saudara yang kemudian mencatat karena Ferdy Sambo mengatakan PC tidak bisa diajak komunikasi dan untuk menulis. Bahkan kemudian Ferdy Sambo yang menceritakan kejadian itu. Lazim gak itu?” tanya Hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Kamis 22 Desember 2022.
“Karena saya melihatnya ibu Putri waktu itu menangis,” jawab Arif.
Kemudian, hakim langsung menanyakan terkait kelaziman pemeriksaan kepada Putri itu. Hakim pun kembali mencecar Arif soal proses pemeriksaan Putri namun malah yang mendominasi Ferdy Sambo.
“Saya bertanya lazim tidak kok orang yang jadi korban, kok orang lain yang cerita?” tanya Hakim.
Sumber: www.viva.co.id